You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

DKI Bahas Pergub terkait Tata Cara Pengadaan Tanah

Pemprov DKI Jakarta membahas Peraturan Gubernur (Pergub)  Nomor 216 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta beberapa permohonan Izin Prinsip Pembebasan Lokasi / Lahan (IPPL) dalam rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di Balai Kota Jakarta, Jumat (25/11). Rapat ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono  serta dihadiri oleh sejumlah SKPD. (Foto: Yopie/Beritajakarta.com)

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi menyampaikan agenda pembahasan dalam rapat.(kanan)
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Gamal Sinurat memaparkan perihal Pergub Nomor 216 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Kepala Bidang Pelayanan Teknis BPTSP DKI Jakarta, Iwan Kurniawan memberikan penjelasan terkait permohonan Izin Prinsip Pembebasan Lokasi / Lahan (IPPL)
Pesentasi permohonan perizinan
Kepala Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta, Benni Agus Candra memberikan informasi tambahan
Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Mungkasa memberikan masukan
Sumarsono memberikan tanggapan serta masukan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono membacakan putusan hasil rapat
Suasana rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD)

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik